Tiga Bulan, Bapenda Hapus Rp46 Miliar Lebih Denda Pajak PKB 

Kamis, 11 November 2021 | 10:52:48 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan mulai 9 Agustus hingga 9 November 2021 kemarin, disambut masyarakat dengan antusias. Tercatat sebanyak 115.079 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Rabu (10/11/21). Dari jumlah tersebut, Bapenda mencatat sedikitnya sebanyak Rp46.567.513.635 denda pajak yang telah dihapuskan.

"Jadi jumlah kendaraan nunggak pajak yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, 

Lebih lanjut Herman mengatakan, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima. Dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," terangnya.

"Itu data kendaraan yang kena denda, sedangkan kendaraan yang bayar pajak tepat waktu tidak masuk data itu. Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi, karena program ini kita terapkan dalam rangka untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, setelah bdrakhir 9 November, Bapenda Riau kembali memperpanjang masa pemutihan denda pajak, hingga 9 Desember nanti. Perpanjangan selama satu bulan mendatang itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya.**

Terkini